Sertifikat Benih
SERTIFIKASI BENIH
A. Pengertian Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih yaitu suatu proses proteksi sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk sanggup diedarkan.
B. Maksud Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap produsen/penangkar serta pedagang benih
C. Tujuan Sertifikasi Benih
Tujuan pada aktivitas sertifikasi ini antara lain yaitu : untuk memelihara kemurnian dan mutu dari varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu kepada petani.
D. Sasaran Sertifikasi Benih
1) Mempertahankan kemurnian keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas,
2) Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu yang baik;
3) Membantu para petani dalam mendapat benih serta penyediaannya di pasaran.
E. Tugas dan Fungsi sertifikasi Benih
1) Mengadakan investigasi lapang;
2) Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih;
3) Mengadakan investigasi alat panen dan alat pengolahan benih;
4) Mengadakan Pengambilan teladan benih untuk diuji di laboratorium;
5) Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi;
6) Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi;
7) Mengadakan pengumpulan dan evaluasi data pelaksanaan sertifikasi untuk penyempurnaan penerapan system sertifikasi benih;
8) Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang bekerjasama dengan aktivitas sertifikasi.
F. Ldikausan Hukum dan Pedoman dalam Sertifikasi Benih
Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992, wacana Sistem Budidaya Tanaman;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971 wacana Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih;
Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Org/XI/1971, jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971;
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pertanian dan Tanaman Pangan Nomor SK.I.HK.050.84.68, wacana Prosedur Sertifkasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan SK No. I.HK.50.84.70, wacana Pedoman Khusus Sertifikasi Benih;
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 803/Kpts/01.210/7/97, wacana Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina;
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1017/Kpts/TP.120/12/98, wacana Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan Benih dan Pengeluaran Benih Bina;
Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-57, wacana Pedoman tata Cara dan Ketentuan Umum Sertifikasi Benih Bina;
Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-58, wacana Pedoman Khusus Sertifikasi untuk Perbanyakan Benih Tanaman Buah secara Vegetatif;
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 39/Permentan/OT.140/8/06, wacana Produksi Benih, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina;
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 28/Permentan/SR.120/3/07, wacana Produksi Benih, Kedelai;
Diskripsi Jenis/Varietas yang diberikan oleh pemulia atau instansinya.
G. Syarat – syarat sertifikasi Benih
1. Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi sanggup dilanekan oleh perorangan atau tubuh aturan yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya sanggup dilanekan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Sumber Benih
Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, contohnya untuk menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh lantaran itu benih yang akan ditanam harus bersertifikat/berlabel.
3. Varietas
Varietas benih yang sanggup disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta sanggup disertifikasi.
4. Areal Sertifikasi
Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, lantaran tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda.
Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya :
Letak dan batas areal jelas
Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih
Sejarah lapangan : Bera, Bekas tumbuhan lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi gampang dibedakan.
Luas areal diarahkan minimal 5 Ha (BR) mengelompok.
Syarat areal bekas tumbuhan padi yang sanggup dijadikan areal sertifikasi (dalam Tabel)
5. Isolasi
Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bab yaitu :
1. Isolasi Jarak
Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga semoga varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.
2. Isolasi Waktu
Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan semoga tidak terjadi penyerbukan silang pada ketika berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya.
6. Pemeriksaan Lapangan
Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi stdikaur benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.
Pemeriksaan lapangan dilanekan secara sedikit demi sedikit yang mencakup Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat ketika tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).
7. Peralatan Panen dan Perosesing Benih
Peralatan/perlengakapan yang dipakai untuk panen dan prosesing harus higienis terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan investigasi sebelum pemakaiannya, contohnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya.
8. Uji Laboratorium
Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan sesudah dinyatakan lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang mencakup uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, adonan varietas lain, benih tumbuhan lain, dan daya tumbuh.
9. Label dan Segel
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan tamat apabila benih telah dipasang label dan disegel. Label yang dipakai pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan dengan kelas benih yang dihasilkan. Sumber https://ayotanioke.blogspot.com
A. Pengertian Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih yaitu suatu proses proteksi sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk sanggup diedarkan.
B. Maksud Sertifikasi Benih
Sertifikasi Benih dimaksudkan sebagai pelayanan terhadap produsen/penangkar serta pedagang benih
C. Tujuan Sertifikasi Benih
Tujuan pada aktivitas sertifikasi ini antara lain yaitu : untuk memelihara kemurnian dan mutu dari varietas unggul serta menyediakan secara kontinyu kepada petani.
D. Sasaran Sertifikasi Benih
1) Mempertahankan kemurnian keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas,
2) Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu yang baik;
3) Membantu para petani dalam mendapat benih serta penyediaannya di pasaran.
E. Tugas dan Fungsi sertifikasi Benih
1) Mengadakan investigasi lapang;
2) Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih;
3) Mengadakan investigasi alat panen dan alat pengolahan benih;
4) Mengadakan Pengambilan teladan benih untuk diuji di laboratorium;
5) Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi;
6) Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi;
7) Mengadakan pengumpulan dan evaluasi data pelaksanaan sertifikasi untuk penyempurnaan penerapan system sertifikasi benih;
8) Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang bekerjasama dengan aktivitas sertifikasi.
F. Ldikausan Hukum dan Pedoman dalam Sertifikasi Benih
Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992, wacana Sistem Budidaya Tanaman;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971 wacana Pembinaan, Pengawasan Pemasaran dan Sertifikasi Benih;
Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 460/Kpts/Org/XI/1971, jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971;
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pertanian dan Tanaman Pangan Nomor SK.I.HK.050.84.68, wacana Prosedur Sertifkasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan SK No. I.HK.50.84.70, wacana Pedoman Khusus Sertifikasi Benih;
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 803/Kpts/01.210/7/97, wacana Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Bina;
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1017/Kpts/TP.120/12/98, wacana Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan Benih dan Pengeluaran Benih Bina;
Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-57, wacana Pedoman tata Cara dan Ketentuan Umum Sertifikasi Benih Bina;
Surat Keputusan Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor : I.HK.050.98-58, wacana Pedoman Khusus Sertifikasi untuk Perbanyakan Benih Tanaman Buah secara Vegetatif;
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 39/Permentan/OT.140/8/06, wacana Produksi Benih, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina;
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 28/Permentan/SR.120/3/07, wacana Produksi Benih, Kedelai;
Diskripsi Jenis/Varietas yang diberikan oleh pemulia atau instansinya.
G. Syarat – syarat sertifikasi Benih
1. Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi sanggup dilanekan oleh perorangan atau tubuh aturan yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya sanggup dilanekan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Sumber Benih
Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, contohnya untuk menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh lantaran itu benih yang akan ditanam harus bersertifikat/berlabel.
3. Varietas
Varietas benih yang sanggup disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta sanggup disertifikasi.
4. Areal Sertifikasi
Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, lantaran tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda.
Adapun persyaratan areal tersebut diantaranya :
Letak dan batas areal jelas
Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih
Sejarah lapangan : Bera, Bekas tumbuhan lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi gampang dibedakan.
Luas areal diarahkan minimal 5 Ha (BR) mengelompok.
Syarat areal bekas tumbuhan padi yang sanggup dijadikan areal sertifikasi (dalam Tabel)
5. Isolasi
Isolasi dalam sertifikasi terbagi dalam 2 bab yaitu :
1. Isolasi Jarak
Isolasi jarak antara areal penangkaran dengan areal bukan penangkaran minimal 3 meter, ini bertujuan untuk menjaga semoga varietas dalam areal penangkaran tidak tercampur oleh varietas lain dari areal sekitarnya.
2. Isolasi Waktu
Isolasi waktu kurang lebih 30 hari (selisih berbunga) , ini bertujuan semoga tidak terjadi penyerbukan silang pada ketika berbunga antara varietas pengakaran dengan varietas disekitarnya.
6. Pemeriksaan Lapangan
Guna menilai apakah hasil benih dari pertanaman tersebut memenuhi stdikaur benih bersertifikat, maka diadakan pemeriksan lapangan oleh pengawas benih.
Pemeriksaan lapangan dilanekan secara sedikit demi sedikit yang mencakup Pemeriksaan Lapangan Pendahuluan (paling lambat ketika tanam), Pemeriksaan Lapangan Ke I (fase Vegetatif), ke II (fase generatif), dan Pemeriksaan Lpang Ke III (menjelang panen).
7. Peralatan Panen dan Perosesing Benih
Peralatan/perlengakapan yang dipakai untuk panen dan prosesing harus higienis terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses/dipanen. UJ\ntuk menjamin kebersihan ini harus diadakan investigasi sebelum pemakaiannya, contohnya ; Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya.
8. Uji Laboratorium
Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan sesudah dinyatakan lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang mencakup uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, adonan varietas lain, benih tumbuhan lain, dan daya tumbuh.
9. Label dan Segel
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan tamat apabila benih telah dipasang label dan disegel. Label yang dipakai pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan dengan kelas benih yang dihasilkan. Sumber https://ayotanioke.blogspot.com