Widget HTML Atas

Ingin Membuat SIM, Perhatikan Hal Ini


Cara Membuat SIM C serta SIM A - SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti pendaftaran serta identifikasi yng diberikan oleh Polisi Republik Indonesia kepada seseoraang yng sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani serta rohani, memahami hukum kemudian lintas serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Selain menjdai ijin mengemudi, SIM pun memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
• Menjdai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Menjdai alat bukti
• Menjdai sarana upaya paksa
• Menjdai sarana pelayanan masyarakat
bijibersemi.com/